Top Local Places

Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)

19/f Wing Wong Commercial Bldg, 557-559, Nathan Road, Kowloon, Hong Kong, Kowloon, Hong Kong
Organization

Description

ad

IMWU adalah Serikat Buruh bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja di Hong Kong. Alat perjuangan bagi BMI dalam memperjuangankan hak-hak dasar dan demokratisnya. Termasuk bagi anggota keluarga BMI. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) is a union of migrant workers for foreign domestic workers from Indonesia who is in Hong Kong,Register  in the Register of Trade Union (RTU) No. 958. IMWU is the transformation of an association called the Indonesian Group-Hong Kong (IG-HK) was established in 1993 and listed on the Hong Kong Society Office. This means that since the IG-HK changed to the trade union (IMWU) the responsibility for promoting the rights of migrant workers to be the main agenda of the first trade of Indonesian migrant workers in Asia.

CONTACT

RECENT FACEBOOK POSTS

facebook.com

HADIRI dan IKUTI Seminar Kesehatan GRATIS. Yang diadakan oleh MOVERS INDONESIA yang bekerja sama dengan KJRI HK bersama Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, pada : Hari/Tgl : Minggu, 19 November 2017 Pukul : 12.00-selesai (diawali makan siang) Tempat : Rayson Huang Theatre, Hong Kong University, Main Campus (MTR HKU Exit A2) Peserta yang hadir hingga akhir akan diberikan sertifikat. Bagi kawan BMI yang berminat silahkan mendaftar ke: Sasa : 95576799 Ezza : 64624304 Dayang : 98525342 Ivo : 55994053 Yani : 55919774 Teguh : 68942799

facebook.com

Siaran Pers Jaringan Buruh Migran Indonesia JBMI Menyerahkan Surat Terbuka Berikan Sosialisasi RUU PPMI Kepada Buruh Migran dan Keluarganya 24 Oktober 2017, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan PGI mewakili 85 organisasi yg mengirimkan surat terbuka mengenai ajuan sosialisasi hasil akhir Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) sebelum disahkan kepada Ketua Komisi IX Bapak Dede Yusuf, Bapak Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI, Ibu Irma dari Komisi 9, dan surat terbuka ini juga diberikan kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden (KSP) bagian ketenagakerjaan. Surat terbuka diberikan oleh 80 organisasi migran, keluarga migran dan lembaga pemerhati buruh migran. Dalam surat terbuka ini kami menyampaikan aspirasi kami kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan sosialisasi RUU PPMI kepada buruh migran dan keluarganya serta masyarakat luas secara. Buruh migran harusnya diberikan hak untuk memberikan masukan sebelum RUU PPMI dikethok palu, karena buruh migranlah yang akan merasakan dampak baik dan buruknya RUU PPMI tersebut. Kami berharap kami bisa menyampaikan pandangan dan masukan kami atas poin-poin penting di dalam RUU PPMI, yang bisa dilakukan melalui tulisan atau verbal. Kami melihat dari draft RUU PPMI ini masih memposisikan PRT dalam pengaturan private to private dan ini menjadi persoalan utama sering terjadinya pelanggaran dan masalah buruh migran diluar negeri. Selain itu, akses penuntutan dan ganti rugi, dalam draft RUU PPMI sudah disebutkan bahwa perusahaan penempatan tidak dibolehkan mengambil biaya dari pekerja migran, namun tidak ada pengaturan bagi perusahaan penempatan diluar negeri. Prakteknya yang kami alami adalah agen diluar negeri memaksa pekerja migran untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan agen untuk mengambil pekerja migran. Pembayaran ini akan diberikan kepada perusahaan penempatan di Indonesia. Agen akan memaksa pekerja migran untuk pinjam uang di perusahaan peminjaman uang di negara penempatan guna mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh agen tersebut. Selain persoalan diatas, kami ingin dalam RUU PPMI tidak hanya memberikan hak berserikat tapi juga membuat mekanisme pengakuan organisasi buruh migran diluar negeri dan mekanisme partisipasi organsiasi buruh migran diluar negeri dalam pembahasan RUU PPMI. Maka dari itu, kami menuntut kepada DPR dan Pemerintah RI untuk melakukan sosialisasi rancangan akhir RUU PPMI secara meluas dan inklusif kepada organisasi-organisasi dan lembaga peduli pekerja migran. Sementara tanggapan dari Dede Yusuf menjawab akan disampaikan kepada pemerintah untuk mengadakan sosialisasi terhadap stakeholder. Ibu Irma dari komisi IX menyampaikan akan menyampaikan kepada anggota komisi IX yang lain. Kami menunggu itikad baik dari DPR dan Pemerintah untuk mengakomodir harapan buruh migran dan keluarganya. Kontak: Koordinator JBMI – Sringatin (852- 69920878) Juru Bicara Indonesia - Karsiwen (081281045671)

facebook.com

UNDANGAN AKSI PIKET Kami dari JBMI Hong Kong mengundang teman-teman buruh migran di Hong Kong untuk turut bergabung aksi MENYIKAPI RENCANA PENGESAHAN RUU PPMI oleh DPR RI. aksi akan dilakukan pada : Rabu, 25 Oktober 2017 Jam : 12:00 - 1:30PM Tempat : Depan KJRI Hong Kong. TUNTUTAN : - Tunda Pengesahan RUU PPMI Sebelum Disosialisasika kepada Buruh Migran di luar negeri dan mendapatkan masukan akhir dari buruh migran - Akui PRT Migran sebagai Pekerja Formal dan Hapus Ikatan PJTKI terhadap PRT Mirgan - Berlakukan Kontrak mandiri bagi PRT Migran - Ciptakan Lapangan Kerja Layak di Dalam Negeri bukan Ekspor Tenaga Kerja Ke Luar Negeri Demikian undangan kami sampaikan, kami ucapkan terima kasih atas dukungan teman-teman semua. Untuk informasi hubungi : Sailo : 95476589 Jepi : 96851379 Mae : 91366675

facebook.com

UNDANGAN AKSI Kami dari JBMI Indonesia mengundang teman-teman untuk turut bergabung aksi MENYIKAPI RENCANA PENGESAHAN RUU PPMI oleh DPR RI. aksi akan dilakukan pada : Rabu, 25 Oktober 2017 Jam : 1O:00 - selesai Tempat : Depan DPR RI. Untuk informasi hubungi Jen : 081382350491 Karsiwen: 081281045671

facebook.com

UNDANGAN TERBUKA Kawan-kawan yang merasa keberatan dengan adanya BPJS TKI, mari bersama-sama kita satukan suara untuk menolaknya.

facebook.com

UU No 39/2004 yang selama ini mengatur perekrutan, penempatan, pemulangan dan perlindungan calon BMI dan BMI, saat ini sudah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR. 25 Oktober 2017 akan disahkan oleh DPR dan Presiden Jokowi. Kita sebagai buruh migran yang di atur, sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembuatan ini. Mengapa itu isi RUU PPMI ini masih jauh dari harapan buruh migran. Tidak mengakui PRT sebagai pekerja formal Tidak mengakui organisasi BMI diluar negeri dan forum tripartit Terus, bagaimana RUU PPMI ini akan menguntungkan Buruh migran ? Apakah teman-teman buruh migran akan diam saja ?

facebook.com

Halo kawan-kawan bmi Hongkong 🙋🙋 Kamu suka main drama? Suka joget? Atau pengen menjajal kemampuan berpidato? Yuk buruan ikutan lombanya di "Semarak Hari Jadi IMWU" ke18 Jangan sampai ketinggalan yak 😉

facebook.com

IKUTI LOMBA CIPTA PUISI DALAM RANGKA ANIVERSARY LIPMI ke7 Persyaratan: ● Peserta adalah BMI Hongkong ● Membayar biaya pendaftaran sebesar H$ 50 ●Puisi, ditulis menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar ● Puisi adalah karya asli, bukan saduran atau plagiat ●Naskah bisa dikirim melalu inbox panitia > Aiyu Nara Saputro > Emma Laura ●Format penulisan naskah: Judul Puisi Isi/badan Puisi Tanggal pembuatan Biodata peserta ( Nama & No telepon) ● Tema puisi: Diskriminasi terhadap buruh migran Jenis puisi: bebas, dan tidak ada batasan maksimal panjang baris ● Naskah diterima panitia paling lambat tanggal 19 November 2017 ● Biaya pendaftaran cash langsung ke panitia, tidak menerima pendaftaran melalui transfer. ● Akan diambil 5 pemenang, dan karyanya berhak dibacakan pada perayaan Aniversary pada tanggal 3 Desember 2017

facebook.com

GABUNG AKSI PENOLAKAN BPJS & RUU PPMI Tanggal 22 Oktober 2017, IMWU & LiPMI mengundang kawan-kawan bmi Hongkong untuk bergabung dalam forum dan aksi menolak BPJS & RUU PPMI. Forum Terbuka Tempat: Lapangan Rumput Viktoria Park, pintu pertama Jam: 14.00-15.15 Aksi Tempat: KJRI Hongkong Jam: 15.30-16.30 Dres code: Merah Kontak Sahlan: 5513 5366 Ayunara: 9339 7094

facebook.com

Satu lagi agen di Hong Kong Di Cabut ijinnya karena menahan paspor pencari kerja tanpa alasan yang jelas. Nama Agen “ Chun Hing Agency” di Sham shui Po Hayo... lapor, lapor... mari kita tertibkan agen penyalur BMI biar tidak memanfaatkan BMI untuk mencari keuntungan yang merugikan BMI.

facebook.com

KIRIM SURAT PENGADUAN KONDISI KERJA KE IMIGRASI BUKAN BERARTI HARUS MEMUTUS KONTRAK!!!! Ketika kita sudah bekerja dengan ketulusan hati tapi majikan masih tak punya empati, maka yg harus kita lakukan adalah menggunakan kecerdasan dan membuka hati dan pikiran majikan pakai tangan hukum. Iya kita bekerja krn butuh uang tapi kita bukan mesin yg gak bisa capek walau di paksa bekerja tanpa henti, gak sakit hati walau di maki2. Iya kita hanya orang bayaran bukan berarti kita adalah tempat pembuangan emosi. Iya kita di bayar untuk bekerja, tapi bukan berarti harus patuh jika itu membahayakan diri. Jadi biar majikan kapok, adukan perangai dan kebiasaan buruk majikan, ke imigrasi, biar imigrasi yg menegur majikan, biar imigrasi yg menampar majikan dengan kekuasaanya. CARA BIKIN SURAT PENGADUAN KE IMIGRASI To Director of immigration FSDH SECTION 3 F Gloucester Road 7 Wanchai,HKSAR Namamu No id mu No tlpnmu Nama majikan Alamat majikan Kapan mulai bekerja dgn majikan ini, sampaikan keluhanmu atas majikan, dan sampaikan tujuanmu kirim surat ke imigrasi serta meminta imigrasi menyampaikan ke majikan apa keinginanmu jika kamu sudah membicarakan dgn majikan tapi tidak di indahkan, Jika kamu hanya ingin meminta pendapat imigrasi minta mereka agar membalas lewat e-mail . Note: surat pakai bahasa inggris ya 🙂 Bisa minta tolong temen untuk translate atau kirim ke saya biar saya bantu translate Semoga bermanfaat Untuk keterangan lebih lanjut bisa datang langsung ke KJRI lantai bawah bagian kontrak mandiri atau datang ke organisasi pembela dan memperjuangkan hak2 BMI Di bawah ini adalah nomer-nomer anggota IMWU (Indonesian Migrant Workers Union) : Ranting Srikandi: Neni : 9255 2460 Upick :6997 2871 Bu Rahma :5131 0257 Ranting Bunderan: Mbak Pur : 9015 9225 Mbak Tuni : 51385369 Aniyah : 59226719 Susitari : 56042239 Sahlant : 55135366 Ranting Lapangan rumput Mbak Sonia :5600 1526 Mbak suji :5604 0851 vero :9449 8122 Rotul :9719 3106 Ranting Pidjar Wahyu : 9339 7094 Eka. : 6744 1633 Aluh : 98642232 Fajar :94478529 Arkam : 5540 2504

facebook.com

JBMI GELAR AKSI PIKET BERUNTUN UNTUK MENOLAK BPJS & RUU PPMI Menuju disahkannya RUU PPMI pada akhir Oktober 2017 nanti, JBMI menyikapi dengan melakukan aksi penolakan yang akan dilakukan secara beruntun. Aksi pembukaan dimulai hari ini, Minggu 8 Oktober 2017. Maesaroh, salah satu pengurus JBMI mengatakan bahwa aksi akan dilakukan setiap Minggu sampai tanggal 29 Oktober. Sebelum melakukan aksi ini, JBMI juga pernah menyerahkan petisi penolakan secara langsung pada perwakilan BNP2TKI dan juga BPJS Ketenagakerjaan 10 September 2017 lalu. JBMI menilai bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan RUU PPMI belum bisa memberikan solusi perlindungan kepada buruh migran. "Kasus korban PHK sepihak, sakit, overcharging yang justru banyak dialami oleh buruh migran justru tidak dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan." Papar Sringatin, Koordinator JBMI. BPJS Ketenagakerjaan mulai diwajibkan kepada seluruh BMI pada Agustus 2017 melalui PERMEN No 7 tahun 2017. BPJS mencakup tiga jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua. Namun yang diwajibkan pada BMI hanya JKK dan JKM saja, dimana jaminan kesehatan tidak termasuk di dalamnya. #bpjsketenagakerjaanbukansolusiperlindungan #tolakbpjs #tolakruuppmi #bpjsadalahpemerasan *an

facebook.com

Quiz

NEAR Indonesian Migrant Workers Union (IMWU)